Puasa Bulan Rajab Hukumnya Sunnah
ظاهر قوله في حديث أسامة إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجبArtinya: Pemahaman yang dzahir dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya'ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab.
Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf III/245 menyatakan:
وأما صيام بعض رجب، فمتفق على استحبابه عند أهل المذاهب الأربعة لما سبق، وليس بدعة
Artinya: Adapun berpuasa pada sebagian bulan Rajab ulama dari madzhab empat sepakat atas sunnahnya. Dan bukan bid'ah.
Puasa Bulan Rajab Hukumnya Makruh atau Haram
- Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) berkata: وأما رجب فأحب إليّ أن أفطر منه
Artinya: Saya lebih senang tidak puasa pada bulan Rajab. - Al-Mardawi dalam Al-Inshaf menyatakan:وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. - Imam Suyuthi dalam Amr bil Ittiba' menyatakan: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Makruh mengkhususkan pada bulan Rajab. - Imam Syafi'i dalam qaul qadim memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh
وأكره أن يتخذ الرجل صوم شهر بكماله كما يكمل رمضان، وكذلك يوماً من بين الأيام - Ibnu Uthaimin, tokoh ulama Wahabi, mengharamkan puasa Rajab karena dianggap bid'ah. Dalam Majmuk Al-Fatawa Ibnu Utsaimin dia mengatakan:
صيام اليوم السابع العشرين من رجب وقيام ليلته وتخصيص ذلك بدعة , وكل بدعة ضلالة
Artinya: Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat.
Sebagai umat Islam(muslimin / muslimat) dalam melakukan segala sesuatu / ibadah kepada Allah SWT sebaiknya dilandaskan niat semata-mata karena Allah SWT, dan Ikhlas. Jangan mengharapkan atau mengkhususkan dari sesuatu hal. Masalah pahala atau keuntungan yang diberikan Allah adalah urusan Allah. Allah Maha Mengetahui apa yang Hak dan apa yang Batil, Allah juga yang mempunyai kuasa siapa hambanya yang diberi kemuliaan dan siapa yang di hinakan. Demikian penjelasan boelshare mengenai Hukum Puasa Bulan Rajab.